Perintah Meninggalkan Riba’ Part II – Al-Baqarah ayat 279
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Alhamdulillah hari ini kita sambut hari ke 14 di bulan Muharram. Mari kita makin mendekatkan diri kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dengan meningkatkan kualitas keimanan kita dalam melaksanakan perintah beribadah, baik itu berupa ibadah puasa, salat, sedekah, tadarus Al Qur’an.
Selanjutnya mari kita buka Al Qur’an melanjutkan kajian semalam yaitu surat Al Baqarah ayat 279 sebagai berikut :
{2 : 279} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Jika kamu tidak melaksanakannya, yakni apa yang diperintahkan ini, sehingga kamu memungut sisa riba yang belum kamu pungut, maka yakin lah akan terjadinya perang yang dahsyat dari Allah dan rasul-Nya, antara lain berupa bencana dan kerusakan di dunia, dan siksa pedih di akhirat. Tetapi jika kamu bertobat, yakni tidak lagi melakukan transaksi riba dan melaksanakan tuntunan ilahi, tidak memungut sisa riba yang belum dipungut, maka perang tidak akan berlanjut, bahkan kamu berhak atas pokok hartamu dari mereka. Dengan demikian, kamu tidak berbuat zalim atau merugikan dengan membebani mereka pembayaran utang melebihi apa yang mereka terima dan tidak didzalimi atau dirugikan karena mereka membayar penuh sebesar utang yang mereka terima. Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan untuk melunasi, atau bila dia membayar utangnya akan terjerumus dalam kesulitan, maka berilah dia tenggang waktu untuk melunasi nya sampai dia memperoleh kelapangan. Jangan menagih nya jika kamu tahu dia dalam kesulitan, apalagi dengan memaksanya untuk membayar. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang tersebut, itu lebih baik bagimu, dan bergegas lah meringankan yang berutang atau membebaskannya dari utang jika kamu mengetahui betapa besar balasannya di sisi Allah.