Padasan, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta
0838-6918-5523
pantiasuhanalhakim@gmail.com

MENINGGAL DALAM KEADAAN BERTAUHID

Panti Asuhan Al Hakim Sinar Melati Yogyakarta - Berani Hidup Berakhlak Mulia

MENINGGAL DALAM KEADAAN BERTAUHID

 

MENINGGAL DALAM KEADAAN BERTAUHID

 

                                             

Imam Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal rahimahullah berkata: “Barang siapa meninggal dunia dari ahli kiblat dalam keadaan bertauhid, maka ia (berhak) dishalatkan dan dimintakan ampunan baginya. Dan istighfar (permintaan ampunan kepada Allah) tidak boleh dihalangi darinya. Dan menshalati jenazahnya tidak boleh ditinggalkan disebabkan suatu dosa yang dilakukannya, baik dosa kecil maupun besar. Dan urusannya terserah kepada Allah.”

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِيْنَ جَآءُوْ مِنْۢ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَـنَا وَلِاِ خْوَا نِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِ يْمَانِ

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.”
[QS. Al-Hasyr: 10]

Dan dikarenakan kita dilarang untuk memintakan ampunan dan menshalatkan bagi orang yang mati dalam keadaan tidak bertauhid. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تُصَلِّ عَلٰۤى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّا تَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖ ۗ

“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya.”
[QS. At-Taubah: 84]

Dan firmanNya:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَا لَّذِيْنَ اٰمَنُوْاۤ اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَ لَوْ كَا نُوْۤا اُولِيْ قُرْبٰى مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ اَنَّهُمْ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahannam.”
[QS. At-Taubah: 113]

BACA JUGA:  Kegiatan Membaca Al-Ma'tsurat di Panti Asuhan Al-Hakim

Imam Ahmad rahimahullah telah menjelaskan bahwa hal ini (hak dimintakan ampunan kepada Allah Ta’ala dan dishalatkan jenazahnya) merupakan hak bagi orang yang berbuat maksiat kecil maupun besar, sedangkan ia seorang muwahhid (ahli tauhid) dari ahli kiblat. Pengikat ini penting untuk menjelaskan dua perkara (yaitu):
• Pertama: Bahwa syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala walaupun merupakan dosa besar di antara dosa-dosa besar, dan bahkan ia adalah dosa besar yang paling besar, hanya saja dosa syirik itu terkecualikan dari hak-hak tersebut (dishalatkan jenazah dan dimintakan ampun kepada Allah). Maka barang siapa melakukan dosa besar syirik, maka dia tidak mendapatkan kebaikan ini, seperti dishalatkan jenazahnya dan dimintakan ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

• Kedua: Bahwa dia bisa saja berbuat dosa kecil dengan meremehkannya, berlarut-Iarut di dalamnya dan menghalalkannya, sehingga dengannya ia keluar dari agama Islam, dan ketika itu juga dia tidak disebut sebagai seorang muwahhid (ahli tauhid), bahkan dia menjadi seorang kafir yang musyrik.

Dan janganlah ada seseorang yang menyangka bahwa kami menilai orang tertentu dengan kekafiran. Sebab penilaian terhadap suatu perbuatan dengan kekafiran tidak berarti secara pasti memberikan penilaian kekafiran terhadap pelakunya. Maka berkaitan dengan masalah ini, di sini harus ada catatan penting: (Yaitu) bahwa perkara memberikan penilaian kepada orang tertentu dengan kekafiran adalah bukan perkara sepele, bahkan merupakan perkara yang sangat berbahaya, yang harus diwaspadai.

Ya Allah, tampakkan kepada kami kebenaran sebagai kebenaran, dan anugerahkan kepada kami kemampuan untuk mengikutinya. Dan tampakkan kepada kami kebathilan sebagai kebathilan, dan anugerahkan kepada kami kemampuan untuk menjauhinya. Dan tunjukilah kami kepada kebenaran dalam perkara yang diperselisihkan, dengan izinMu, sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.

BACA JUGA:  Kegiatan Santri Panti Asuhan Al Hakim Yogyakarta Merawat Kebun Buah Naga

💻 Sumber : https://permatasunnah.com/meninggal-dalam-keadaan-bertauhid/

 

 

Leave a Reply

WhatsApp WhatsApp kami!