Padasan, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta
0838-6918-5523
pantiasuhanalhakim@gmail.com

Amal Jariah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Panti Asuhan Al Hakim Sinar Melati Yogyakarta - Berani Hidup Berakhlak Mulia

Amal Jariah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Sedekah yang dikeluarkan seorang anak untuk salah satu atau kedua orang tuanya yang sudah meninggal dunia, maka pahalanya itu akan sampai kepadanya, jadi sedekah ini juga termasuk kedalam amal jariah untuk orang yang sudah meninggal. Selain itu segala amal shalih yang diamalkan anaknya, pahalanya akan sampai ke pada kedua orang orang tuanya tanpa harus mengurangi pahala milik si anak tersebut, dikarenakan si anak merupakan hasil usaha dari kedua orang orang tuanya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

Dalil dari amal jariah

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah di usahakan nya . [an-Najm / 53: 39]. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:

َنَّ أَطْـيَبَ مَـا أَكَـلَ الرَّجُلُ مِـنْ كَـسْبِهِ ، وَإِنَّ وَلَـدَهُ مِنْ كَسْبِـهِ. Sesungguhnya sebaik-baik apa yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri, dan sebenarnya anaknya adalah hasil usahanya .

amal jariah untuk orang yang sudah meninggal

       Apa yang ditunjukkan oleh ayat alquran dan hadist di atas sama lagi oleh beberapa hadist yang secara khusus membahas tentang manfaat amal shalih sang anak kepada kedua orang tuanya yang sudah meninggal, seperti sedekah, puasa, memerdekakan budak, dan yang  semisal dengannya . Hadist-hadist tersebut adalah: Dari ‘Aisyah Radhiyallahuanhuma:

أن رجلا قال للنبي صلى الله عليه وسلم: إن أمي افتلتت نفسها (ولم توص) فأظنها لو تكلمت تصدقت, فهل لها أجر إن تصدقت عنها (ولي أجر)? قَالَ: «نَعَمْ» (فَـتَـصَدَّقَ عَـنْـهَا). Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

“Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku pun mendapatkan pahala)? Beliau menjawab, “Ya, (maka bersedekahlah acak).”

      Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahuanhuma:

أن سعد بن عبادة -أخا بني ساعدة- توفيت أمه وهو غائب عنها, فقال: يا رسول الله! ُنَّ أُمّـِيْ تُـوُفّـِيَتْ ، وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، فَهَلْ يَنْـفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ بِـشَـيه بِـشَـيه قـالَ: نَـعَمْ ، قَالَ: فَـإِنّـِيْ أُشْهِـدُكَ أَنَّ حَائِـطَ الْـمِخْـرَافِ صَدَقَـةٌ عَلَـيْـهَا.

“Bahwasanya Sa’ad bin ‘Ubadah –saudara Bani Sa’idah– ditinggal mati oleh ibunya, sedangkan ia tidak berada bersamanya, maka ia bertanya, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ibuku meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah bermanfaat untuk memenuhi syarat aku menyedekahkan sesuatu atas namanya? ” Beliau menjawab, “Ya.” Dia berkata, “Sesungguhnya aku menjadi saksi bahwa kebun (ku) yang berbuah itu menjadi sedekah atas nama ibuku.”

        Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: َنَّ أَبِـيْ مَاتَ وَتَـرَكَ مَالًا ، وَلَـمْ يُـوْصِ ، فَهَلْ يُـكَـفّـِرُ عَنْـهُ أَنْ أَتـْهَد قَالَ: نَـعَمْ. “

BACA JUGA:  Tata Cara Sholat Tahajud yang Benar, Lengkap Beserta Bacaan Doanya

“Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah (Allah) akan menghapuskan (kesalahan) nya karena sedekahku atas namanya? ” Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya.”

       Imam asy-Syaukani berkata, “Hadits-hadits bab ini menunjukkan bahwa sedekah dari anak itu bisa sampai kepada kedua orang orang tuanya setelah kematian berada di depan, meski tidak ada wasiat dari pengaruh, pahalanya pun bisa sampai kepada kedua-nya. Dengan hadits-hadits ini, keumuman firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala berikut ini dikhususkan: وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya . [an-Najm / 53: 39]. Tetapi, di dalam hadits tersebut hanya menjelaskan sampainya sedekah anak kepada kedua orang tuanya. Dan telah ditetapkan pula bahwa seorang anak itu merupakan hasil usahanya sehingga tidak perlu lagi mendakwa ayat di atas dikhususkan oleh hadits-hadits tersebut. Sedangkan yang selain dari anak, maka menurut zhahir ayat-ayat al-Qur`ân, pahalanya tidak akan sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia. Maka hal tersebut tidak perlu diteruskan hingga ada dalil yang mengapitnya.

       Syaikh al-Albani rahimahullah mengomentari pernyataan di atas dengan pernyataan, “Inilah pemahaman yang benar yang sesuai dengan permintaan kaidah-kaidah ilmiah, yaitu bahwa ayat al-Qur`ân di atas tetap dengan keumumannya, sedangkan pahala sedekah dan lain-lain tetap sampai dari seorang anak kepada orang tuanya, karena ia (anak) hasil dari usahanya, berbeda dengan selain anak… ”

        Pengiriman pahala bacaan al-Qur`ân, Yasin, al-Fâtihah, kepada orang yang sudah meninggal maka tidak akan sampai, karena semua riwayat-riwayat hanya menyebutkan tentang sampainya pahala sedekah anak kepada orang tua (bukan bacaan al-Qur`ân) . Berdasarkan ayat: وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya. [an-Najm / 53: 39

        Ketika menafsirkan ayat di atas, al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sebagaimana dosa seseorang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, maka demikian pula ganjaran seseorang (tidak dapat dipindahkan / dikirim) kepada orang lain, kecuali apa yang didapat dari hasil usahanya sendiri. Dari ayat ini Imam asy-Syafi’i dan orang (para ulama) yang mengikuti beliau beristinbat (mengambil dalil) bahwa mengirimkan pahala bacaan al-Qur`ân tidak sampai kepada si mayit karena yang demikian amal dan usaha mereka. Oleh karena itu, Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyunnahkan ummatnya (mengirimkan pahala bacaan al-Qur`ân) dan tidak pernah mengatur kepada mereka dengan satu nash yang sah dan tidak pula dengan persyaratan. Dan tidak pernah dinukil ada seorang sahabat pun yang melakukan demikian. Seandainya hal itu (menghadiahkan pahala bacaan al-Qur`ân kepada mayit) adalah baik, semestinya merekalah yang lebih dulu melakukan perbuatan yang baik itu. Tentang bab amal-amal qurbah (amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah) hanya dibolehkan berdasarkan nash (dalil / contoh dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan tidak boleh memakai qiyas atau pendapat. ”[8] Apa yang telah datang oleh Ibnu Katsir dari Imam asy-Syafi’i itu merupakan pendapat sebagian besar ulama dan juga pendapatnya Imam Hanafi, yang dinukil oleh az-Zubaidi dalam Syarah Ihya ” Ulumuddin (X / 369) [9]. Wallâhu a’lam.

BACA JUGA:  Sebuah Senyuman

“Sebagaimana dosa seseorang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, maka demikian pula ganjaran seseorang (tidak dapat dipindahkan / dikirim) kepada orang lain, kecuali apa yang didapat dari hasil usahanya sendiri.

Dari ayat di atas Imam asy-Syafi’i dan orang (para ulama) yang mengikuti beliau beristinbat (mengambil dalil) bahwa mengirimkan pahala bacaan al-Qur`ân tidak sampai kepada si mayit karena yang demikian amal dan usaha mereka. Oleh karena itu, Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyunnahkan ummatnya (mengirimkan pahala bacaan al-Qur`ân) dan tidak pernah bekerja kepada mereka dengan satu nash yang sah dan tidak pula dengan persyaratan. Dan tidak pernah dinukil ada seorang sahabat pun yang melakukan demikian. Seandainya hal itu (menghadiahkan pahala bacaan al-Qur`ân kepada mayit) adalah baik, semestinya merekalah yang lebih dulu melakukan perbuatan yang baik itu. Tentang bab amal-amal qurbah (amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah) hanya dibolehkan berdasarkan nash (dalil / contoh dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan tidak boleh memakai qiyas atau pendapat.

           Apa yang telah datang oleh Ibnu Katsir dari Imam asy-Syafi’i itu sebagian besar ulama dan juga pendapatnya Imam Hanafi, yang dinukil oleh az-Zubaidi dalam Syarah Ihya ” Ulumuddin (X / 369) [9] . Wallâhu a’lam. Tentang bab amal-amal qurbah (amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah) hanya dibolehkan berdasarkan nash (dalil / contoh dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan tidak boleh memakai qiyas atau pendapat. ”[8] Apa yang telah datang oleh Ibnu Katsir dari Imam asy-Syafi’i itu sebagian besar ulama dan juga pendapatnya Imam Hanafi, yang dinukil oleh az-Zubaidi dalam Syarah Ihya ” Ulumuddin (X / 369) .

Wallâhu a’lam. 

Amal Jariah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

https://almanhaj.or.id/4097-sedekah-untuk-orang-tua-yang-telah-meninggal.html

 

Leave a Reply

WhatsApp WhatsApp kami!