Hukum Membaca Al-Qur’an Sambil Ngantuk Itu Apa?
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Alhamdulillah, kita bisa bertemu kembali di website Panti Asuhan Al Hakim ini dan masih diberi kesempatan dengan membaca artikel ini. Maka, mari kita syukuri karunia yang telah diberikan Allah subhanahu wa ta’ala yang memberikan rezeki. Tidak lupa pula, shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada nabiyullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Insya Allah kita nantikan syafa’at nya di yaumil akhir. Hari ini kita akan membahas tentang hukum membaca al-qur’an ketika ngantuk.
Pentingnya Membaca Al-Qur’an
Sahabat Al Hakim yang Insya Allah dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala di mana pun kalian berada,
Di dalam agama Islam, membaca Al-Qur’an merupakan perkara yang amat sangat penting sehingga dianjurkan dan memiliki nilai ibadah yang tinggi. Kita diperintahkan oleh Allah ta’ala dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam agar senantiasa membaca kitab Al-Qur’an ini, baik di terik siang maupun di gelap malam. Bahkan, menurut para ulama, menjadikan membaca Al-Qur’an sebagai kebiasaan lebih baik daripada dengan rutin membaca dzikir selain Al-Qur’an.
Meskipun sangat dianjurkan, namun kita dilarang untuk membaca Al-Quran dalam kondisi tertentu, baik larangan bersifat haram seperti membaca dalam kondisi junub, maupun yang makruh seperti hukum membaca al-quran dalam keadaan mengantuk.
Tidak sedikit pula orang yang merasakan ini. Mata terasa sangat amat berat jika membaca Alquran walaupun baru hitungan menit. Anehnya, mata justru melek disaat kita tengah membaca pesan di WhatsApp dan juga Facebook hingga berjam-jam lamanya.
Hukum membaca Al-Qur’an dengan rasa kantuk atau di ibadah lainnya ini biasanya terbagi menjadi tiga:
Pertama, Benar-Benar Ngantuk
Ketika tengah membaca Al-Qur’ an terasa sangat mengantuk, dipakai membaca yang lainnya juga tetap mengantuk, dialihkan ke aktivitas apa pun masih sama. Tetap ngantuk. Jika memang begini kondisinya, maka ini BENAR – BENAR rasa kantuk karena memang kurang tidur. Solusinya mudah. Tidur dahulu kemudian melanjutkan membaca Al-Qur’an atau ibadah lainnya kembali.
Kedua, Karena Mata
Ketika membaca Al-Quran terasa ngantuk, untuk membaca yang lainnya pun juga tetap ngantuk. Tetapi kalau dialihkan ke aktivitas yang lain, ngantuk saja tidak terasa. Ngantuk jenis ini biasanya terjadi karena masalah yang ada di kesehatan matanya.
Ketiga, Hati Kotor
Ketika membaca A-Qur’an mata berat, mengantuk. Tetapi ketika digunakan untuk membaca yang lain seperti Facebook, WhatsApp, novel, komik, berita, dan sebagainya, termasuk aktivitas-aktivitas yang lain juga, tidak ngantuk. Rasa kantuk ini hanya datang disaat membaca Al-Qur’an atau beribadah saja. Ngantuk dengan jenis ini biasanya dipicu oleh hati yang kotor.
Kita dilarang membaca Al-Quran dalam keadaan sedang mengantuk. Karena, hukum membaca al-quran disaat sedang ngantuk itu masuk ke dalam golongan makruh. Hal ini karena dikhawatirkan akan ngelantur ketika sedang membaca Al-Quran sehingga menyebabkan banyak terjadinya kesalahan ayat.
Oleh karenanya, ketika rasa kantuk mulai datang, maka kita harus SEGERA berhenti membaca Al-Quran demi menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan dalam membaca Al-Quran ini.
Di dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَاسْتَعْجَمَ الْقُرْآنُ عَلَى لِسَانِهِ فَلَمْ يَدْرِ مَا يَقُولُ فَلْيَضْطَجِعْ
Apabila kalian bangun malam, sehingga bacaan al-Qur’annya menjadi kacau, sampai dia tidak sadar apa yang dia baca, hendaknya dia tidur.
(Imam Muslim, Ibnu Majah dan yang lainnya).
Berdasarkan hadits tersebut, para ulama mengatakan bahwasanya membaca Al-Quran dalam keadaan ngantuk itu hukumnya makruh. Sedangkan makruh itu lebih dekat kepada haram. Jadi, hukum membaca al-Qur’an dalam keadaan mengantuk itu sama dengan haram.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah menjelaskan di dalam sabdanya tentang hukum membaca al-Qur’an yang satu ini. Ini semakin menguatkan jika hukum membaca al-Qur’an dalam keadaan mengantuk HARAM.
Jika kita tetap memaksa membaca Al-Quran dalam keadaan mengantuk, maka hal itu termasuk su’ul adab terhadap kemuliaan Al-Quran. Menurut para ulama, yang termasuk ke dalam adab menghormati Al-Quran adalah dengan berhenti membacanya dalam keadaan mengantuk.
Menurut Muhamad Ali Al-Bakri di dalam kitab Al-Futuhat Al-Rabbaniyah, larangan untuk membaca Al-Quran dalam keadan mengantuk sama halnya dengan larangan melaksanakan shalat dalam keadaan mengantuk., sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ
Apabila kalian ngantuk ketika shalat, hendaknya dia tidur, sampai hilang kantuknya. Karena kadang ada orang yang shalat sambil ngantuk, mungkin dia hendak beristighfar, tapi mendoakan keburukan untuk dirinya.
(HR. Muslim, Abu Daud).
Hadits ini dimaksudkan ketika sedang shalat malam yang dilakukan seorang diri. Adapun jika dalam shalat tarawih berjama’ah, asalkan kita hanya makmum, maka tidak mengapa kita shalat mengantuk. Yang penting imamnya nggak ngantuk-ngantuk.
Illat dari larangan hadits tadi adalah bacaan yang salah karena ngantuk. Dan illat ini juga bisa dibawa untuk masalah ketika membaca Al Qur’an secara umum. Karena kalau sampai salah baca, maka itu bisa merubah arti. Dan ini FATAL.
Jadi beribadah itu sewajarnya saja. Jangan khawatir kalau ada waktu yang terbuang gara-gara tidur sejenak.
Jika menguap, jangan sedikit pun membaca al-Quran. Karena suara akan terdengar aneh. Yang seharusnya dilakukan oleh kita adalah menghentikan bacaan al-Quran dan segera menutup mulut. Agar setan tidak masuk.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ
“Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Oleh karena itu bila kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka wajib atas setiap muslim yang mendengarnya untuk ber-tasymit (mengucapkan “yarhamukallah”). Sedangkan menguap itu dari setan, jika seseorang menguap hendaklah dia tahan semampunya. Bila orang yang menguap sampai mengeluarkan suara ‘haaahh’, setan tertawa karenanya.”
(al-Bukhari)
Lalu, apa lagi hal – hal yang berkaitan dengan hukum membaca al-Qur’an tadi? Dan bagaimana cara mengatasinya? Semua akan dibahas di pertemuan selanjutnya. Kami akhiri,
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
https://www.hijup.com/magazine/p/kultum-ramadhan-adab-membaca-alquran
One Response
[…] Jangan lupa juga baca artikel kami yang lain, judulnya http://pantiasuhanalhakim.org/hukum-membaca-al-quran-sambil-ngantuk/ […]