Bagaimana Hukum Menjual Barang yang Bukan Milik Kita?
Bagaimana Hukum Menjual Barang yang Bukan Milik Kita?
Assalamualaikum Ustadz,
Saya mau tanya Ustadz,
Kalau ada seorang karyawan yang bekerja misalkan di toko, nah harga barang yang dijualnya kan udah dipatok sama bosnya sekian dan sekian, tapi oleh si karyawan tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang di tentukan tanpa sepengetahuan si bos dengan dalih untuk mengambil keuntungan. Padahal karyawan tersebut sudah di gaji perbulannya. Nah ini bagaimana hukumnya Ustadz?
Terima kasih..
Hendi dari Tasikmalaya
Untuk jawabanya, Silahkan klik DOWNLOAD untuk mengunduh file atau mendengarkan rekaman jawaban Ustadz
kata terkait:
menjual barang, hukum menjual barang, pintu rizki jual beli, jual beli