Bagaimana status harta ketika orang tua kita suka perdukunan dan suka pinjam uang di Bank?
Bagaimana status harta ketika orang tua kita suka perdukunan dan suka pinjam uang di Bank?
Bismillah,
Ustadz, saya mau bertanya,
“Bagaimana dalam kaidah islam, ketika ada orang tua kita suka berdukun dan suka pinjam Bank setahu saya itu merupakan salah satu perbuatan yg haram. Lantas bagaimana saya yang di rumah saat memakan dan minumnya?. Padahal hasil harta tersebut menjadi haram. Saat kami tidak makan dan minum akan menjadikan orang tua sedih dan kecewa. Jadi bagaimana kaidahnya ya?”
Jazakallahu khoir,
Wendri – Indonesia
Silahkan klik DOWNLOAD untuk mengunduh