hukum syariat islam ada 5 dan tujuan tujuannya
Agama islam memiliki suatu hukum syariat untuk memelihara umat agar terhindar dari perbuatan perbuatan yang tidak baik hukum syariat tersebut bisa kita kenal dengan sebutan hukum syariat islam.
Seorang Muslim dianjurkan untuk mempelajari hukum-hukum syariat islam di segenap aspek kehidupannya. Baik dalam aspek ibadah, muamalah (interaksi sesama manusia) dan relasi sosial, serta berbagai aspek kehidupan yang lain.
Kemudian hendaknya ibadah yang dilakukannya berdasarkan pada wawasan dan ilmu yang benar. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki suatu kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memberikan pemahaman yang baik dalam agama.” (HR. Al-Bukhari, no. 71, dan Muslim, no. 1037)
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu pada sesuatu, sedangkan menurut arti istilah adalah kitab Allah atau sabda Nabi Muhammad SAW yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan, suruhan, larangan atau membolehkan sesuatu atau menjadikan suatu sebab, syarat atau menghalang bagi sesuatu hukum.
Adapun hukum Islam itu berlaku bagi orang dewasa (mukallaf) atau orang yang sudah baligh, yakni sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah menerima seruan agama semenjak ia berumur 9 tahun, bagi pria dan wanita bila sudah bermimpi basah (tanda dewasa).
Umur 9 tahun bagi wanita yang sudah haidh, sedang untuk pria dan wanita yang belum bermimpi ataupun haidh tapi ia sudah berumur 15 tahun maka sudah termasuk usia baligh.
Adapun hukum-hukum syariat Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
1Wajib
Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, dan Zakat.
2Mandud atau Sunnah
Mandud atau sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum mandud atau sunnah ialah shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu.
3Mubah
Ada yang mengartikan bahwa mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah makan, minum, bermain yang sehat dan sebagainya.
4Makruh
Perbuatan makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah memakai sutra atau cincin emas bagi laki-laki.
5Haram
Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah membunuh, mabuk, judi, dan sebagainya.
Secara umum bahwa tujuan hukum Islam sering dirumuskan sebagai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak. Hal itu dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah ataupun menolak yang mudarat yaitu sesuatu hal yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan.
Dengan kata lain bahwa tujuan hukum Islam memiliki makna lain yaitu bagi kemaslahatan hidup manusia, baik rohani ataupun jasmani, individual dan sosial.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut kami rangkum 5 tujuan hukum islam beserta sumber dan pengertiannya:
Tujuan Hukum syariat Islam
Seorang tokoh Islam yang bernama Abu Ishaq al Shatibi telah merumuskan lima tujuan hukum islam yaitu :
Agama, yang merupakan tujuan hukum Islam yang pertama, karena agama merupakan pedoman hidup manusia.
Jiwa, merupakan tujuan hukum islam yang kedua, karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Akal, merupakan hal yang sangat penting dalam hukum islam, karena dengan mempergunakan akal, manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.
Keturunan, yaitu bertujuan agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan.
Harta, merupakan tujuan hukum Islam yang terakhir yang merupakan pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.
Pengertian Hukum Islam
Setelah mengetahui tujuan dari hukum Islam, di dalam mempelajari pengertian hukum Islam terdapat istilah-istilah penting yang dapat digunakan. Terdapat istilah yang biasa digunakan dalam mempelajari pengertian hukum Islam yaitu syariah, fiqih, dan hukum Islam itu sendiri.
Biasanya, penggunaan ketiga istilah tersebut terkadang sering keliru karena adanya pemahaman yang tidak tepat.
Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui terlebih dahulu tentang makna dan pengertian dari masing-masing istilah tersebut.
Sumber Hukum Islam
Dengan mempelajari tujuan hukum Islam, pastinya kita juga perlu mengetahui sumber dari hukum islam tersebut. Ijtihad, merupakan salah satu sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan hadits.
Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk mendapatkan sebuah solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus di tetapkan hukumnya, akan tetapi tidak di temukan baik di Al-Quran atau hadits.
Oleh sebab itu, dari segi fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam, ijtihad memiliki kedudukan dan legalitas dalam Islam. Walaupun dengan demikian, ijtihad tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang.
Artinya bahwa hanya orang-orang tertentu saja yang memiliki syarat khusus yang boleh berijtihad. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain :
Mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam
Mempunyai pemahaman yang baik, baik itu bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah)
Mengetahui cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
Mempunyai akhlaqul qarimah.
Pada intinya, fungsi dari ijtihad sebagai sumber hukum Islam akan sangat penting untuk kehidupan umat Islam di kehidupan yang saat ini semakin berkembang.
Sebagai sumber hukum syariat Islam ketiga setelah Alquran dan hadits tentunya seorang mujathid yang akan berijtihad tidak bisa sembarangan orang.
Karena fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam tersebut akan mempengaruhi semua orang Islam di dunia.
- Syariah
Kata syariah merupakan kata yang berasal dari Al-syariah yang mempunyai arti “jalan ke sumber air” atau jalan yang perlu diikuti. Syariah sendiri memiliki makna terpendam yaitu jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan.
Kata syariah disamakan dengan “jalan air” karena mengingat barang siapa yang mengikuti syariah, maka dia akan mengalir dan bersih jiwanya.
Menurut sebuah istilah, syariah juga dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah agar dilaksanakan oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya, dengan saudara sesama muslim, dengan sesama manusia, alam dan kaitannya dengan kehidupan.
Selain itu, syariah juga dapat diartikan sebagai segala peraturan agama yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kaum muslim baik yang ditetapkan dengan Alquran maupun Sunnah Rasul.
Intinya, kata dari syariah dapat dipahami sebagai aturan-aturan Allah SWT dan Rasulullah SAW yang dibuat untuk mengatur manusia dengan Tuhannya maupun dengan sesamanya.
- Fiqih
Kata Fiqih berasal dari kata al-fiqih yang memiliki arti pemahaman atau pengetahuan tentang sesuatu. Menurut sebuah istilah bahwa fiqih mempunyai arti yaitu ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) dan digali dari dalil-dalil yang terperinci.
- Hukum Islam
Pengertian hukum Islam sendiri bisa dipahami berdasarkan dua istilah atau kata dasar yang membangunnya yaitu kata hukum dan Islam. Hukum dapat diartikan dengan peraturan dan undang-undang.
Hukum dapat dipahami sebagai aturan atau norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan ataupun norma yang berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
baca juga Bersama Kesulitan Ada Kemudahan
Sedangkan kata Islam mengandung arti sebagai agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan pengertian sederhana, Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk disampaikan kepada umat manusia agar mencapai kesuksesan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak.
SUMBER https://www.islampos.com/ini-5-hukum-syariat-islam-138423/