Pengertian Kekerasan Dalam Islam, Hukum, Serta Dalilnya
Kekerasan Dalam Islam
Di dalam agama Islam, kekerasan merupakan kegiatan yang bersifat paksaan, dalam artian memaksakan suatu kehendak dengan cara memerintah atau memohonkan sesuatu yang harus atau wajib untuk dilaksanakan. Apabila perintah tersebut tidak juga dikerjakan, maka akan ada konsekuensi atau (mungkin juga) tindakan yang berupa kekerasan.
Islam tidak menghalalkan atau pun mengharamkan tindak kekerasan walaupun itu dilakukan secara psikis sekalipun. Akan tetapi, sebagai seorang muslim wajib bagi kita untuk mengingatkan dan juga mengajak untuk mengerjakan kebaikan guna menegakkan kaidah-kaidah dalam Islam. Sebagaimana yang sudah Allah terangkan di dalam surah An-Nahl ayat 125, yang artinya,
“ Ajaklah kepada syariat Tuhanmu dengan bijaksana dan nasehat yang baik dan menarik serta berbantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Dan dialah yang sangat mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Contohnya seperti ini. Di dalam kondisi banyak konflik dan perang, semua orang pasti akan merasakan tidak aman, nyaman, apalagi tenteram. Hal ini dikarenakan kehidupan mereka selalu dihantui oleh rasa ketakutan dan kematian. Maka dari itu, disaat terjadinya pembunuhan pertama yang menimpa anak dari Adam, langsung saja Allah melarang dengan keras pembunuhan demi menjamin keberlangsungan hidup manusia di muka bumi. Sehingga Al Qur’an menerangkan, apabila manusia membunuh seorang manusia lainnya, maka sama seperti membunuh seluruh manusia yang ada di dunia ini. Sebaliknya, jika manusia menjamin kelangsungan hidup dari manusia lainnya, maka itu juga sama halnya dengan memberikan jaminan hidup bagi semua manusia yang ada di bumi ini.
Pembunuhan merupakan tindakan KEKERASAN serta KEJAHATAN yang amat sangat nyata. Sedangkan KEJAHATAN, para ulama mengartikannya sebagai suatu tindak sewenang-wenang kepada sesama manusia, seperti melukai, menghilangkan sebagian anggota dari badan atau juga sampai ke level membunuhnya. Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, hukum dari mengambil nyawa manusia (membunuh) atau membuat tidak berfungsinya beberapa anggota badan dari tubuh seseorang dengan sengaja adalah HARAM.
Di mata Islam, dosa dari membunuh sesama muslim merupakan dosa TERBESAR setelah KUFUR. Hal ini didasarkan kepada firman Allah di surah An-Nisa ayat 93 yang artinya,
“Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dan juga Imam Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,
“Hukuman yang pertama kali akan diputuskan di antara sesama manusia pada kiamat nanti adalah yang berkaitan dengan darah (pembunuhan)”.
Dalam riwayat lain ditegaskan,
“Seorang Mukmin tetap berada dalam keleluasaan agamanya, selama ia tidak menumpahkan darah secara hak”.
Sering sekali kita melihat dan mendengar orang yang memaksakan kehendak mengatasnamakan agama. Khusus di dalam Islam, hal tersebut tidak bisa dibenarkan TERUTAMA untuk mengajak orang lain beragama Islam. Allah dengan tegas mengatakan dalam firman-Nya di dalam surah al-Baqarah ayat 256,
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)”
Belakangan ini juga terdapat tindakan yang serupa. Artinya, karena terdapat perbedaan kepercayaan dan keyakinan yang menyangkut paham dari masing-masing agama, maka munculah sebuah konflik yang berujung pada tindakan penyerangan dan kekerasan. Padahal, kalau kita harus jujur, tidak ada SATU PUN agama yang memperbolehkan adanya tindakan kekerasan. Apalagi Islam yang ingin mewujudkan kasih sayang bagi semesta alam (rahmatan lil-‘alamin).
Dengan begitu, kekerasan yang menyebut-nyebut agama itu boleh jadi hanya di permukaannya saja. Sedangkan penyebab utamanya bisa saja ketidakadilan, krisis ekonomi, kedzaliman, tidak adanya hukum yang pasti, dan ketidaktegasan aparat pemerintah. Namun sebagai masyarakat beragama, kita tetap saja dilarang melakukan tindak kekerasan dengan alasan seperti apapun, karena hal itu tidak akan menyelesaikan masalah sedikitpun. Allah pun telah MELARANG dengan sangat tegas tindakan kekerasan, SEKALIPUN dengan membawa nama agama.
Urusan keyakinan dan keimanan sepenuhnya adalah urusan dan hak serta kuasa dari Allah, sebagaimana telah disebutkan dalam Al Qur’an surah al-Qashash ayat 56,
“Sesungguhnya kamu tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allahlah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.”
Kita hanya memiliki kewajiban untuk menyampaikan kebenaran dan isi ajaran agama itu sendiri. Urusan diterima atau ditolaknya apa yang kita sampaikan itu merupakan urusan Allah.
Dalam melaksanakan dakwah juga harus menggunakan cara yang bijaksana dan TIDAK DIBENARKAN menggunakan cara kekerasan, sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.
Berdakwah merupakan kegiatan yang mulia, apalagi jika berhasil membuat banyak orang tertarik untuk masuk serta mengikuti ajaran Tauhid. Namun, lebih dari itu, Allah juga meminta kita untuk senantiasa bersabar. Karena, sebaik apapun sebuah tujuan tetap tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Sejatinya, bukan hanya KEKERASAN, tetapi MENANAMKAN KEBENCIAN kepada orang lain yang di kemudian hari akan menyebabkan lahirnya pendzaliman terhadap orang itu juga sangat dilarang oleh Allah, sebagaimana dalam firmannya di ayat ke-8 surah al-Maidah,
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.”
Allah sudah mengingatkan kita agar kita tidak menggunakan cara kekerasan untuk tujuan yang seperti apapun. Kita sama sekali tidak dibenarkan untuk mengorbankan orang lain.
Demikian juga orang lain, kita sendiri tidak dibenarkan untuk mengorbankan diri sendiri dalam menjalankan dakwah atau memperjuangkan suatu gagasan, sebaik apapun gagasan tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam ayat 195 surah al-Baqarah,
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa dengan mengatasnamakan apapun, untuk apapun itu, dan kepada siapapun orangnya, kekerasan tidak memiliki tempatnya di dalam Islam.
Wallahu a’lam.
https://theconversation.com/explainer-bagaimana-islam-memandang-kekerasan-dalam-rumah-tangga-141695
One Response
Banyak sekali persepsi yang melenceng jauh dari kebenaran akan Islam, salah satunya tentang kekerasan di dalam agama Islam itu sendiri.