Perintah Meninggalkan Riba’ Part I – Al-Baqarah ayat 278 (New)
Surat Al Baqarah ayat 278
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Alhamdulillah hari ini kita sambut hari ke 13 di bulan Muharram. Mari kita makin mendekatkan diri kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dengan meningkatkan ibadah kita, baik itu berupa ibadah puasa, shalat, sedekah, tadarus Al Qur’an, dan lain-lain.
Selanjutnya mari kita buka Al Qur’an melanjutkan kajian semalam yaitu surat Al Baqarah ayat 278 sebagai berikut :
{2 : 278}يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan menghindari jatuhnya siksa dari Allah antara lain akibat praktik riba, dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut sampai datangnya larangan riba jika kamu benar-benar orang beriman yang konsisten dalam perkataan dan perbuatan.
Jika kamu tidak melaksanakannya, yakni apa yang diperintahkan ini, sehingga kamu memungut sisa riba yang belum kamu pungut, maka yakin lah akan terjadi perang yang dahsyat dari Allah dan rasul-Nya antara lain berupa bencana dan kerusakan di dunia, dan siksa pedih di akhirat.
Tetapi jika kamu bertobat, yakni tidak lagi melakukan transaksi riba dan melaksanakan tuntunan ilahi, tidak memungut sisa riba yang belum dipungut, maka perang tidak akan berlanjut, bahkan kamu berhak atas pokok hartamu dari mereka.
Dengan demikian, kamu tidak berbuat zalim atau merugikan dengan membebani mereka pembayaran utang melebihi apa yang mereka terima dan tidak didzalimi atau dirugikan karena mereka membayar penuh sebesar utang yang mereka terima.